Di Jakarta, hari ini, tgl 19/01/2011, Majelis hakim memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Terkait kasus itu, hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bayangkan, orang licik sekelas Gayus hanya dihukum 7 tahun, Republik macam apakah negeri ini. Bagaimana dengan kepergiannya ke Bali, Singapura, Macao? Paspor Palsunya? Menyuap aparat? Menggelapkan uang pajak? Dll? Hukuman tujuh tahun adalah bukti bahwa hukum di Indonesia masih dipenuhi kecoa-kecoa busuk yang suka main black magic.
Seusai sidang, Gayus pun mengeluarkan uneg-unegnya, yaitu kepergiannya ke Singapura atas perintah Denny I, sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum. Polemik dan kontroversi kini muncul antara Gayus vs Satgas ini. Keduanya saling membenarkan posisi diri sendiri. Huuffff (-_-!!)
Bukti Gayus Begitu Populer di Republik:
Gayus dengan Koleksi Wignya
Gayus adalah Hulk di Hukum Republik
Gayus Menyamar jadi Tukang Tambal Ban
Gayus yang Gila Dangdut Koplo
Saat Gayus Ketahuan di Bali
Gayus dalam Berbagai Rupa
Gayus saat Mengelabuhi Polisi
Side Job Gayus: Rapper
bhuahahha... setelah melihat gambar2 di atas, sy makin percaya klo gayus bin jayus emang populer! btw, tu dr kaskus ya... :p
ReplyDeleteMbak May: hahahahahaha, Gayus memang melebihi artis Mbak, bukan Kaskus, dari Google, gambar Gayus lucu banyak sekali Mbak.
ReplyDeletewelha, aku ra sempat brosing2 poto gayus e. jd yo liat dr blog mu ini sj. sdh cukuplah. engko ndadak aku tresno karo dek e. bahaya!
ReplyDeleteMbak May:hahahahahaha, witing tresno jalarn foto donk.
ReplyDelete